Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara?
A. Pasal 2 ayat 2
B. Pasal 17 ayat 3
C. Pasal 24B ayat 1
D. Pasal 16 ayat 3
E. Pasal 7B ayat 3
Jawaban: A. Pasal 2 ayat 2.
Dilansir gnd-techlabs.com dari Ensiklopedia, majelis permusyawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara pasal 2 ayat 2.